Selamat Datang di
Website Himpunan Keluarga Maula Aidid

MARHABAN YA RAMADHAN. MARHABAN YA SYAHRO SHIYAM

Al-Imam Muhammad Maula Aidid mendirikan rumah dan masjid kecil di lembah Aidid. Tidaklah orang-orang datang ke lembah tersebut kecuali untuk melaksanakan shalat jum’at atau berziarah kepada para Ahli Khair dan para Sholihin.

Suatu Ketika Al-Imam ditanya oleh beberapa orang : “Wahai Imam mengapa engkau mendirikan sebuah masjid yang juga dipakai untuk shalat jum’at sedangkan dilembah ini tidak ada penghuninya”.. Lalu beliau menjawab :” Nanti akan datang suatu zaman yang mana di zaman tersebut banyak sekali ummat yang datang kelembah ini dan bertabaruk “.

Kajian Ilmu

ETIKA BISNIS DALAM ISLAM

by Sayyid Muhammad Yusuf Aidid, S.Pd.,M.Si

I. Pengertian Bisnis

            Bisnis adalah kata serapan dari bahasa Inggris yaitu Bussiness. Bisnis secara etimologi yaitu selling, atau the activity of buying and selling goods and service (Cambridge Advance Learner’s Dictionary: 2013: 201). Perspektif dari pengertian tersebut bahwa bisnis sama dengan jual beli, ada penjual, pembeli, ada barang, dan ada alat transaksi jual beli, dan akad. Syarat tersebut menjadi bukti konkrit agar terlaksananya jual beli secara maksimal.

            Bisnis di dalam bahasa Arab yaitu tijarah. Imam  al-Nawawi, ahli fikih Mazhab Syafi’I, mengartikan tijarah sebagai pemindahan hak terhadap benda dengan  melakukan tukar menukar barang. Harta yang diperdagangkan itu harus berupa benda yang dapat dihadirkan pada saat transaksi dan boleh juga tidak, asal bisa ditentukan (disifati) bentuk dan ukurannya (Ensklopedi Hukum Islam Jilid 1: 1996: 1825).

            Melalui pendapat Imam  Nawawi, bahwa secara tidak langsung ia telah memprediksikan akan ada jual-beli secara online untuk di abad  modern. Namun, batasan jual-beli secara online harus ada kejelasan barang, dan transaksi jual beli pada barang tersebut. Maka kesesuaian barang yang dijual  dan dibeli harus menjadi perhatian.

            Pada prinsipnya hukum tijarah itu adalah mubahah (diperbolehkan). Maka hal ini telah termaktub di dalam al-Quran :

وَأَحَـلَّ اللَّهُ  Ø§Ù„ْـبَيْعَ  ÙˆÙŽØ­ÙŽØ±Ù‘ÙŽÙ…ÙŽ  Ø§Ù„ـرِّبـَا  Ûš  ÙÙ€ÙŽÙ…َنْ  Ø¬ÙŽØ§Ø¡ÙŽÙ‡Ù  Ù…َوْعِظَةٌ  Ù…ِنْ  Ø±ÙŽØ¨Ù€Ù€Ù‘ِهِ  ÙÙŽØ§Ù†Ù’ـتـهَىٰ  ÙÙŽÙ„َهُ  Ù…َا سَلَـفَ  ÙˆÙŽØ£ÙŽÙ…ْرُهُ  Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‰ اللَّهِ  Û–  ÙˆÙŽÙ…َنْ عَادَ  ÙÙŽØ£ÙÙˆÙ„َٰئِـكَ  Ø£ÙŽØµÙ’حَابُ الـنَّـار ِ Û–  Ù‡ÙÙ…Ù’  ÙÙÙŠÙ‡ÙŽØ§  Ø®ÙŽØ§Ù„ِدُونَ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah ayat 275)

            Ayat tersebut menunjukan bahwa Allah memperbolehkan jual beli sebagai usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Adapun kebutuhan yang seperti kita ketahui adalah primer, sekunder, dan tersier. Kebutuhan primer merupakan kebutuhan utama manusia agar kelayakan  dan kenyamanan hidup menjadi prioritas yang utama. Namun keutamaan tersebut harus diselaraskan oleh pendapatan yang diperoleh.

            Namun Ulama fikih mengatakan bahwa memperdagangkan barang dagangan bisa menjadi wajib bila terkait dengan kebutuhan pokok atau hal-hal yang mendesak, seperti makanan dan minuman, serta menjaga jiwa secara umum dari kelaparan. Ada juga perdagangan yang disunahkan seperti seseorang yang bersumpah yang menjual barang dagangannya yang sebenarnya tidak memberi mudharat kalau ia jual. Sedangkan yang makruh adalah memperdagangkan benda yang makruh dimanfaatkan, seperti rokok atau makanan yang halal tetapi tidak sedap baunya. Sementara yang diharamkan adalah memperdagangkan benda yang tidak bermanfaat dan dilarang syarak (Ensklopedi Hukum Islam : 96: 1825) .

            Sedangkan Ibnu Khaldun memberi pengertian bahwa tijarah adalah usaha manusia untuk memperoleh dan meningkatkan pendapatannya dengan mengembangkan property yang dimilikinya, dengan cara membeli komoditi dengan harga mahal, baik barang tersebut berupa tepung atau hasil-hasil pertanian, binatang ternak, maupun kain. Jumlah nilai yang tumbuh dan berkembang itulah yang dinamakan laba (Ibnu Khaldun: 2001: 712)

            Pandangan tersebut mengandung bahwa barang yang dijual harus bersifat halal dan bagus, dan nilai harga yang dijual tidak terlalu mahal agar komoditi usaha yang dijalankan bisa mencapai kepuasan si pembeli dan si penjual. Problemnya adalah bila kepuasaan tersebut hanya bisa dirasakan si penjual tetapi tidak dirasakan pembeli akan terjadi makruh di dalam tijarah. Banyak hal tersebut kita dapatkan didalam masyarakat bahwa barang setelah dibeli mengalami kecacatan.

            Maka itu dalam upaya menambah besarnya properti maka pedagang harus mempunyai modal yang cukup untuk membeli berbagai komoditi dengan tunai. Begitu juga dalam menjualnya, harus dengan tunai. Selain itu, para pedagang juga harus dapat bertransaksi tawar menawar mengenai harganya. Karena Kejujuran jumlahnya hanya sedikit di masyarakat, sehingga akan menjurus pada penipuan, pengurangan takaran, dan timbangan (Ibnu Khaldun: 2001: 713).

II.Prinsip Bisnis dalam Islam

            Prinsip Bisnis di dalam Islam yaitu rukun tijarah. Rukun tijarah ada 3 macam,

a) Sigah (sigat)

b) aqid,

 c) ma’qud ‘anh.

 a) Sigah

            Sigat berarti bentuk transaksi atau penyerahan barang (ijab) oleh penjual kepada pembeli dengan imbalan sejumlah uang sebagai penjualan, dan penerimaan barang (kabul) oleh pembeli dari penjual dengan penyerahan sejumlah uang sebagai pembelian. Ijab Kabul bisa dilakukan secara tunai, tulisan dan delegasi. Aqid berarti pelaku akad atau pelaku transaksi (orang yang terkait dengan perdagangan). Manqudh anh berarti benda yang diperdagangkan itu, baik berupa uang atau benda yang dihargakan dengan uang itu. (Ensklopedi Hukum Islam jilid 2: 1996: 1826)

            Adapun ulama mazhab Hanafi berpendirian bahwa rukun akad itu hanya satu, yaitu sigah al-aqd, sedangkan pihak-pihak yang berakad dan objek akad, menurut mereka, tidak termasuk rukud akad akan tetapi syarat akad karena menurut mereka yang dikatakan rukun itu adalah suatu esensi yang berada dalam akad itu sendiri, sedangkan pihak-pihak yang berakad dan objek akad di luar esensi akad.

            Sigah al-Aqd merupakan rukun akad yang terpenting. Karena melalui pernyataan inilah diketahui maksud setiap pihak yang melakukan akad (aqid). Sigah al-Aqd ini diwujudkan melalui ijab dan Kabul. Dalam kaitannya dengan ijab dan Kabul ini, ulama fikih mensyaratkan, a) tujuan pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami dari pernyataan itu jenis akad yang dikehendaki, karena akad-akad itu sendiri b)berbeda dalam sasaran dan hukumnya, b) antara ijab dan kabul terdapat kesesuaian, c) pernyataan ijab dan kabul itu mengacu kepada suatu kehendak masing-masing pihak secara pasti, tidak ragu-ragu (Ensklopedi Hukum Islam Jilid 1: 1996 : 1986)

Ijab kabul bisa terbagi dalam 3 bentuk, a). perkataan, b). Tulisan,  b). perbuatan, c) Isyarat. Ijab kabul berbentuk perkataan yang sering diucapkan, “Saya jual buku ini dengan harga Rp. 5000,” dan pihak lainnya menyatakan kabul dengan perkataan, “Saya beli buku itu dengan harga Rp. 5000.” Pernyataan ijab dan kabul melalui tulisan juga demikian, dan harus memenuhi ketiga syarat diatas.

Pernyataan ijab dan kabul melalui perbuatan adalah melakukan perbuatan yang menunjukan kehendak untuk melakukan suatu akad. Misalnya, di pasar swalayan, seseorang mengambil barang tertentu dan membayar harganya ke kasir sesuai dengan harga yang tercantum pada barang tersebut. Perbuatan tersebut sudah menunjukan kehendak kedua belah pihak (pembeli dan penjual) untuk melakukan akad jual beli. Jual beli seperti ini di dalam fikih disebut dengan bai’ al-mu’atah (jual beli dengan saling memberi (Ensklopedi Hukum Islam Jilid 1: 1996: 64)

Ulama mazhab Syafi’I dalam kaul qadim (pendapat yang pertama) tidak membolehkan akad seperti ini. Karena menurut mereka kehendak kedua belah pihak yang berakad harus dinyatakan secara jelas melalui perkataan ijab dan qabul. Sedangkan Ulama Mazhab Syafi’I dalam kaul jaded (pendapat baru) seperti Imam Nawasi membolehkan jual beli seperti ini telah menjadi kebiasaan masyarakat di berbagai wilayah Islam.

Selanjutnya, suatu akad juga dapat dilakukan melalui Isyarat yang menunjukan secara jelas kehendak pihak-pihak yang melakukan akadisyarat   Misalnya, isyarat yang ditunjukkan oleh orang bisu yang tidak dapat menulis. Dalam kaitan ini, ulama fikih juga membuat kaidah, yaitu “Isyarat yang jelas dari orang bisu sama dengan penjelasan lisan”. Artinya, jika orang dapat memberikan isyarat yang sudah menjadi kebiasaan baginya, dan isyarat itu menunjukan suatu akad. Maka isyarat tersebut sama posisinya dengan penjelasan melalui lisan orang yang dapat berbicara secara langsung (Ensklopedi Hukum Islam Jilid 1: 1996:65)

b) aqid

            Aqid ialah pihak-pihak yang melakukan akad. Umumnya aqid telah cakap bertindak (mukalllaf) atau jika objek akad itu merupakan milik orang yang tidak atau belum cakap bertindak hukum, maka harus dilakukan oleh walinya. Oleh sebab itu, suatu akad yang dilakukan orang gila dan anak kecil yang belum mumayiz secara langsung, hukumnya tidak sah. Tetapi, jika dilakukan oleh wali mereka, dan sifat akad yang dilakukan wali ini memberi manfaat bagi orang yang diampunya, maka akad itu hukunya sah.

c) Manqudh adh

            Manqudh adh yaitu objek akad yang diakui oleh syarak. Untuk objek akad ini disyaratkan pula berbentuk harta, dimiliki oleh seseorang, bernilai harta menurut syarak. Oleh sebab itu, jika objek akad itu sesuatu yang tidak benilai harta dalam islam, maka akadnya tidak sah, seperti khamar. Di samping itu, jumhur ulama fikih selain ulama mazhab hanafi menyatakan bahwa barang najis seperti anjing, babi, bangkai, dan darah tidak dapat dijadikan objek akad, karena barang najis. Termasuk syarat ke dalam syarat kedua ini, menurut Muustafa Ahmad Az-Zarqa, adalah memperjualbelikan harta wakaf. Akibat hukum dari akad jual beli adalah berpindahnya kepemilikan objek jual beli dari penjual kepada pembeli. Harta wakaf bukanlah merupakan hak milik yang dapat diperjualbelikan, karena harta wakaf itu milik  bersama kaum muslimin, bukan milik pribadi seseorang.

            Berbeda halnya dengan akad sewa-menyewa harta wakaf. Hal ini dibolehkan, karena harta wakaf itu tidak berpindah tangan secara utuh kepada pihak penyewa. Objek akad juga harus ada dan dapat diserahkan ketika berlangsungnya akad karena memperjualbelikan sesuatu yang belum ada dan tidak mampu diserahkan hukumnya tidak sah. Hal ini sesuai dengan sabda Rasullulah Saw yang menyatakan bahwa tidak boleh memperjualbelikan barang yang tidak (belum) ada. (HR. Bukhari dan Muslim). Namun demikian, ulama fikih mengecualikan beberapa bentuk akad yang barangnya belum ada, seperti seperti jual beli pesanan (ba’I as-Salam), istisna, ijarah, dan musaqah (transaksi antara pemilik kebun dan pengelolanya). Alasan pengecualian ini adalah akad-akad seperti ini amat dibutuhkan masyarakat dan telah menjadi adat kebiasaan (urf).

III. Etika produksi dan distribusi

            Di dalam bisnis tentunya ada barang yang diproduksi. Setelah produksi itu berlangsung maka barang tersebut didistribusikan untuk menghasilkan laba yang maksimal. Namun dalam proses produksi dan distribusi ada tuntunannya dalam Islam. Tuntunan tersebut mencakup hal-hal yang harus diperhatikan secara syarak. Adakalanya kekayaan itu benar-benar milik seseorang tetapi ia terlarang memperdagangkannya karena cara-caranya menyimpang dari ketentuan syarak. Adapula perdagangan yang memenuhi persyaratan atau rukum tertentu tetapi unsur-unsurnya mengadung hal-hal yang silarang oleh syarak. Oleh karena itu Islam memberikan tuntunan antara lain sebagai berikut : (Ensklopedi Hukum Islam: 1996: 1826-1827)

1)      Perdagangan itu tidak melalaikan pelakunya untuk beribadah atau ingat kepada Allah. Lalai berarti merugi di sisi Allah serta tidak akan melepaskannya dari siksa Api neraka (QS. 63:9; QS. 24:37). Pada zaman Nabi Muhammad pernah orang-orang meninggalkan salat Jumay ketika nabi sedang berkhotbah hanya semata-mata memperebutkan barang dagangan dari Syam (Suriah). Allah  Swt berfirman: “… Katakanlah: ‘Apa yang disisi Allah adalah lebih baik dari permainan dan perniagaan …” (QS. 62 : 11)

2)      Tidak mengandung unsur penipuan karena berdampak pada kerugian salah satu pihak. Unsur penipuan ini termasuk kepada memakan harta orang lain secara bathil (QS: 2: 188).

3)      Perdagangan yang tidak dilakukan secara tunai sebaiknya dicatat agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Kemudian dalam perdagangan itu dianjurkan adanya persaksian pihak ketiga untuk menguatkan keabsahan perdagangan tersebut (QS:2:282)

4)      Perdagangan itu disyaratkan harus ada keridhaan kedua belah pihak (penjual dan pembeli), jika salah satu pihak tidak ridha maka pihak lain telah memakan hartanya secara bathil (QS:4:9)

5)      Boleh berdagang pada musim haji tetapi jangan dilakukan sebagai tujuan utama karena akan menghilangkan fadhilah ibadah haji (QS.2:198)

6)      Apabila kekayaan barang perdagangan itu telah mencapai kadar yang harus dizakatkan (Nisob yang 2,5 persen dari nisobnya maka dikeluarkan zakat

 

Oleh : Sayyid Muhammad Yusuf Aidid, S.Pd,M.Si

           Dosen MPK Agama Islam Universitas Indonesia