Selamat Datang di
Website Himpunan Keluarga Maula Aidid
Al-Imam Muhammad Maula Aidid mendirikan rumah dan masjid kecil di lembah Aidid. Tidaklah orang-orang datang ke lembah tersebut kecuali untuk melaksanakan shalat jum’at atau berziarah kepada para Ahli Khair dan para Sholihin.
Suatu Ketika Al-Imam ditanya oleh beberapa orang : “Wahai Imam mengapa engkau mendirikan sebuah masjid yang juga dipakai untuk shalat jum’at sedangkan dilembah ini tidak ada penghuninya”.. Lalu beliau menjawab :” Nanti akan datang suatu zaman yang mana di zaman tersebut banyak sekali ummat yang datang kelembah ini dan bertabaruk “.
Mawaa'izh
HUKUM MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT DALAM BERKORBAN
by DR. UMAR IBRAHIM ASSEGAF
Boleh atau
tidaknya potong kuku dan rambut bagi orang yang ingin berkurban memang masih
menjadi perdebatan. Perdebatan ini tidak hanya terjadi belakangan, seperti yang
terlihat di medsos, tetapi juga sudah didiskusikan oleh ulama terdahulu.
Permasalahan
ini berawal dari perbedaan ulama dalam memahami hadits riwayat Ummu Salamah
yang terdokumentasi dalam banyak kitab hadits. Ia pernah mendengar Rasulullah
SAW berkata:
إذا
دخل العشر من ذي الØجة وأراد Ø£Øدكم أن يضØÙŠ Ùلا يمس من شعره ولا بشره شيئا Øتى يضØÙŠ
Artinya,
“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu
hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai
(selesai) berkurban,†(HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Pemahaman
ulama terhadap hadits ini dapat dipilah menjadi dua kategori. Pendapat pertama
memahami hadits ini mengatakan bahwa Nabi SAW melarang orang yang berkurban
memotong kuku dan rambutnya. Sementara pendapat kedua mengatakan, yang dilarang
itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi
hewan kurban (al-mudhahha).