Selamat Datang di
Website Himpunan Keluarga Maula Aidid
Al-Imam Muhammad Maula Aidid mendirikan rumah dan masjid kecil di lembah Aidid. Tidaklah orang-orang datang ke lembah tersebut kecuali untuk melaksanakan shalat jum’at atau berziarah kepada para Ahli Khair dan para Sholihin.
Suatu Ketika Al-Imam ditanya oleh beberapa orang : “Wahai Imam mengapa engkau mendirikan sebuah masjid yang juga dipakai untuk shalat jum’at sedangkan dilembah ini tidak ada penghuninya”.. Lalu beliau menjawab :” Nanti akan datang suatu zaman yang mana di zaman tersebut banyak sekali ummat yang datang kelembah ini dan bertabaruk “.
Artikel Islami
Ikatan Batin Antara Keturunan Arab dengan Pribumi
by Chefik Chehab
Muqadimah
Dalam surat Al-Hujarat (ke-49) ayat 13, Allah berfirman : " Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku (1) supaya kamu saling kenal mengenal (2). Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu (3). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa lagi Maha Mengenal. "
Tafsir dari ayat tersebut di atas :
(1) = ilmu yang mempelajari asal-usul lahirnya pelbagai ras, bangsa, suku bangsa, suku, anak-suku, di muka bumi ini antara lain melalui ikatan perkawinan (asimilasi) dan pembauran budaya (adaptasi kultural) dan itu adalah sunnahtullah. Orang yang tidak mendasarkan ilmunya dari ajaran agama mengistilahkan dengan " Hukum Alam ".
(2) = landasan ilmu untuk hidup berdampingan secara damai dan penuh toleransi dalam masyarakat yang heterogen (peaceful co-existense) dan bukan untuk saling mematai dan atau saling memerangi.
(3) = titik-tolak filosofi akan faham bahwa manusia ketika dilahirkan itu setara dengan yang lain. Adalah jalan hidupnya yang menentukan kelak : mau bertaqwa atau ber-durhaka. Itu yang membedakan manusia kemudian.
Ikatan darah-daging yang erat.
Dalam bahasa Arab, perkataan 'khal' berarti kakak atau adik laki-laki dari pihak ibu. Bentuk betinanya dari perkataan itu adalah 'khala' manakala dimaksudkan dengan kakak atau adik perempuan dari pihak ibu. Jikalau dijamakkan (bentuk plural), maka perkataan itu menjadi 'akhwal' yang berarti seluruh kerabat anggota keluarga dari pihak ibu. Maksudnya bahwa ada hubungan kekeluargaan karena ikatan perkawinan (relatives) dan ada kalanya bisa juga menunjukkan sebagai penghargaan. Orang-orang Indonesia keturunan Arab biasa menyebut " akhwal " bila mereka dimaksudkan orang-orang pribumi disini. Hal ini bukan tanpa alasan, karena memang dengan demikianlah sudah jalannya sejarah. Hal ini tidak lain karena penduduk bumiputera adalah anggota keluarga dari pihak ibunya dan kenyataannya merupakan ikatan darang-daging/keturunannya.
Patut dicatat disini bahwa orang-orang Arab yang menginjak bumi di Kepulauan Nusantara ini, dari Aceh sampai ke Halmahera untuk berniaga seraya mengajak penduduk yang masih menganut aneka kepercayaan non-samawi memeluk aqidah Islam, mereka mengawini wanita-wanita pribumi disini dari berbagai suku. Hal ini telah berlangsung semenjak lebih dari seribu tahun yang silam secara damai ( = penetration pacific).
Dari asimilasi ini, yang telah berlangsung selama berpuluh generasi, lahirlah apa yang kita kenal dewasa ini dengan istilah bangsa Indonesia keturunan Arab. Dengan perkataan lain, yakni bahwa bangsa Indonesia keturunan Arabini sudah merupakan satu bagian yang tidak dapat dipisahkan lagi dengan keluarga besar bangsa Indonesia secara keseluruhan; baik dari keturunan maupun dari dari hubungan darah dan yang bernaung dibawah panji : " Bhineka Tunggal Ika." Demikian pula pendapat dari pendamping proklamator Republik Indonesia, Drs. H.Mohammad Hatta, dalam suratnya kepada AR Baswedan (= pencetus Sumpah Pemuda Indonesia Keturunan Arab - 1934 dan pendiri Partai Arab Indonesia) yang telah disiarkan secara luas di surat-surat kabar Harian a.l. di Pikiran Rakyat, 26/12-1975, Pelita, 26/12-1975, Merdeka, 31/12-1975 dan majalah dwi-mingguan Panji Masyrakat No.192/tahun 1976.
Sebelumnya, dala prasaran pada seminar sejarah Riau di Pekanbaru, bulan Mei 1975, Prof. DR. Hamka menyatakan bahwa justru mengenai hal ini sulit kita berbicara soal asli atau tidak asli (Panji Masyarakat, No.177/Mei 1975). Sebagai contoh adalah mengenai marga Jamal-ul-Lail yang berasal dari tanah Arab itu telah sedemikian berintegrasi di daerah Pariaman, Sumatera Barat, dalam usaha menyebarkan Islam di daerah itu. Penduduk setempat menggelari anak-anak keturunan Jamal-ul-Lail ini dengan sebutan Sidi. Kini banyak Sidi tidak menggunakan marga Jamal-ul-Lail karena gelar Sidid sudah cukup mewakili identitas mereka (lihat penjelasan Prof.FR.Hamka dalam Panji Masyarakat No.169, 15 Februari 1975).
Selanjutnya Prof.DR.Hamka juga mengungkapkan bahwa adalah fakta sejarah yang karena kecintaan rakyat me-raja-kan Sayyid Ali bin Uthman bin Syahab menjadi Sultan dari Kesultanan Siak Sri Indrapura dan saudaranya, Sayyid Abdulrahman bin Uthman bin Syahab adalah pendiri Kesultanan Palawan. Cicit dari Sultan Siak Sri Indrapura itu, yang Dipertuan Besar Sri Sultan As-Syarif As-Sayyid Qasim Saifuddin bin Syahab Al-Ba'alawi telah berjasa terhadap Republik Indonesia. Adalah beliau yang pertama menyatakan Kerajaannya menggabungkan diri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia di Yogyakarta. Pernyataannya itu dibarengi pula dengan sumbangannya sebanyak 13 juta Gulden kepada Republik Indonesia pada tahun 1945.
Sayyid Asy-Syarif Abdulrahman bin Husein Al-Kadri menaiki tahta Kesultanan Pontianak juga karena di-raja-kan oleh Rakyat setempat yang mencintainya. Demikian uraian dari Prof.DR.Hamka dalam majalah Panji Masyarakat No. 177/1975.
Apa nasihat rahasia orientalis Belanda ?
Dr. Hazeu Adviseur Voor Islamitische Zaken ( = Penasihat Urusan Islam) pada Pemerintahan Kolonial mengatakan dalam nasihat rahasianya (Getheime Brieven) kepada Gubernur Jenderal pada waktu itu (1908) pada halaman 3 sbb. : " Bahaya orang-orang Arab untuk rakyat pribumi pada umumnya tidak bersangkutan dengan kepentingan-kepentingan ekonomi, akan tetapi dengan sikap religius dan politik mereka dan intoleransi terhadap orang-orang yang tidak memeluk agama Islam." pada halaman 5 selanjutnya ia katakan : "...........selain daripada itu dan ini adalah sangat penting dipandang dari kepentingan politik adanya kemungkinan agitasi dari Pan Islam di bawah pimpinan unsur-unsur Arab masih merupakan bahaya bagi perkembangan negeri dan rakyatnya." Karena itulah ia bersama Prof Snouck van Hugronye (advis 3 Juni 1908) mengusulkan mengadakan peraturan atau kalau perlu larangan imigrasi orang-orang Arab ke Hindia Belanda.
Dalam satu artikel dalam majalah " Vragen vanden DAG " (= masalah-masalah Dewasa ini) No.XIII/Thn 1903 ada suatu artikel mengenai orang-orang Arab di Indonesia yang berjudul : " De Arabieren in onze Oost. Een Waarschuwing !" (= Orang-orang Arab di Timur Kita : Suatu Peringatan ! ) dapat dibaca a.l. " Kalau ada hampir semua pelanggaran terhadap Undang-undang dan adat sopan santun, Cina yang terlibat, maka perlawanan terhadap penguasa hampir semua dikobarkan oleh komplotan pengacau-pengacau berkebangsaan Arab. Di Aceh, orang-orang Arab memegang peranan penting. Di Lombok pada waktu kerusuhan membawa bencana besar, orang-orang Arab diduga keras memegang peranan penting pula." Pro DR Pijper, juga penasihat urusan Islam, menyatakan bahwa majalah tersebut di atas adalah majalah penting pada masa itu.
LWC Van den Berg, orientalis dan juga penasihat urusan islam pada Pemerintah Kolonial, pernah ditugaskan untuk meneliti masalah keturunan Arab di Batavia (1884) lalu memperluas studinya ke kota-kota Palembang, Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya bahkan sampai ke Sumenep di Madura (hingga tahun 1886). Pada tahun 1886 dia menyelesaikan tugas penelitiannya yang diminta oleh Pemerintah Kolonial yang dia bukukan di bawah judul : " Le Hadhramaut et les colonies Arabies dans L'archipel Indien. " Buku itu dengan sengaja ia terbitkan dalam bahasa Perancis dan bukan dalam bahasa Belanda agar itu hanya beredar dalam lingkaran terbatas saja yaitu golongan intelektuil. Buku tersebut kini sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (dalam 2 jilid) dengan judul : " Hadhramout dan koloni Arab di Nusantara " (1989) yang merupakan produk kerja-sama 'studi Islam Indonesia-Belanda' ( = Indonesian-Netherlands cooperation in Islamic Studies) antara Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam-Departemen Agama (Jakarta) dengan jurusan bahasa dan kebudayaan Asia Selatan dan Pasifik, Universitas negeri, Leiden, Netherland.
Van den Berg mencatat adanya aktivitas niaga dan transaksi uang yang umumnya dilakukan dalam bentuk tunai yang dititipkan melalui orang-orang yang akan pulang ke tanah kelahirannya. " Saya belum pernah dengar kasus penyalah-gunaan kepercayaan itu," ujarnya. Orang-orang Arab di Nusantara waktu itu boleh berbangga atas data statistik kriminalitas di kalangan mereka. Van den Berg mencatat bahwa dalam masa antara 1883-1885 ada delapan orang Arab yang dijatuhi hukuman kurung; tujuh diantaranya adalah Arab campuran yang dhukum karena pencurian (baca : " Warga Arab di Nusantara yang asal Hadhramout," ( Harian Kompas, Rabu 13 Juli 1994).
Orang Arab di Indonesia
Dalam suatu resepsi diplomatik (September 1982) seorang diplomat Barat (bule) bertanya kepada penulis " How many Arabs are in Indonesia ?" Penulis menjawab ada lebih kurang dari 300 orang warga Negara Yaman Selatan (The People's Democratic Republic of Yemen). Mereka memegang Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) yang harus diperpanjang setiap tahun dan lebih kurang 100 orang diplomat Arab yang berasal dari lk 10 kantor Perwakilan/Embassy di Jakarta.
Keterikatan antara keturunan Arab dengan pribumi bukan semata-semata karena mereka memeluk agama Islam sebagai Agama mayoritas di Indonesia, akan tetapi terlebih-lebih karena mereka mempunyai cita-cita luhur yang sama, yakni :" sama-sama berjoang untuk mengenyahkan penjajah."
" Secara pribadi mereka menjadi Indonesia tulen. Keturunan Arab di Indonesia tidak menciptakan masalah. Mereka telah berasimilasi dan berintegrasi di dalam masyarakat pribumi Indonesia," demikian kata DR Toyiman Sidik Prawiro, MPA, Direktur Jenderal Bidang Umum Sosial Politik di Departemen Dalam negeri RI (sk Harian Indonesia Times, 7 Desember 1982.
Disarikan dari Harian Pelita tanggal 2 Desember 2009